Pemudik yang Menggunakan Transportasi Udara Harus Miliki e-HAC, Berikut Ini Syarat dan Panduannya

- 13 April 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi. Berikut ini syarat dan panduan pengisian e-HAC bagi pelaku perjalanan yang hendak mudik dengan transportasi udara.
Ilustrasi. Berikut ini syarat dan panduan pengisian e-HAC bagi pelaku perjalanan yang hendak mudik dengan transportasi udara. /Freepik/ Racool_studio.

PR DEPOK - Untuk dapat melakukan perjalanan mudik menggunakan pesawat, maka para pemudik harus mengisi elektronik Health Alert Card (e-HAC).

Pengisian e-HAC itu sebagaimana surat edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Nomor 36 tahun 2022, tentang petunjuk perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara di masa pandemi Covid-19.

Bahkan, pemudik yang menggunakan transportasi udara sudah dapat melakukan pengisian e-HAC sejak 5 April 2022 lalu.

Baca Juga: Bansos PBI 2022 Tidak Cair Tunai, Simak Penjelasan dan Cara Cek Penerima Bantuan di Situs Cek Bansos

Pihak Kementerian Kesehatan melalui Digital Transformation Office (DTO) telah menyampaikan tata cara pengisian eHAC di aplikasi PeduliLindungi.

Sehari sebelum keberangkatan, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang diisi oleh pemudik.

Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari laman Kemenkes, berikut ini syarat yang harus dipenuhi pemudik:

Baca Juga: Akses bsu.kemnaker.go.id untuk Cara Cek BSU 2022 atau BLT Karyawan yang Cair April 2022 Rp1 Juta Lewat HP

1. Bagi pemudik yang telah di vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melakukan tes antigen maupun RT-PCR.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x