PR DEPOK - Untuk dapat melakukan perjalanan mudik menggunakan pesawat, maka para pemudik harus mengisi elektronik Health Alert Card (e-HAC).
Pengisian e-HAC itu sebagaimana surat edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Nomor 36 tahun 2022, tentang petunjuk perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara di masa pandemi Covid-19.
Bahkan, pemudik yang menggunakan transportasi udara sudah dapat melakukan pengisian e-HAC sejak 5 April 2022 lalu.
Baca Juga: Bansos PBI 2022 Tidak Cair Tunai, Simak Penjelasan dan Cara Cek Penerima Bantuan di Situs Cek Bansos
Pihak Kementerian Kesehatan melalui Digital Transformation Office (DTO) telah menyampaikan tata cara pengisian eHAC di aplikasi PeduliLindungi.
Sehari sebelum keberangkatan, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang diisi oleh pemudik.
Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari laman Kemenkes, berikut ini syarat yang harus dipenuhi pemudik:
1. Bagi pemudik yang telah di vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melakukan tes antigen maupun RT-PCR.