RUU TPKS Resmi Disahkan, Ada 4 Terobosan Baru Termasuk Ganti Rugi untuk Korban

- 13 April 2022, 14:00 WIB
Sejumlah aktivis organisasi perempuan membawa spanduk pada kampanye untuk mengesahkan RUU TPKS.
Sejumlah aktivis organisasi perempuan membawa spanduk pada kampanye untuk mengesahkan RUU TPKS. /Basri Marzuki/Antara

Menteri PPPA lantas memaparkan sejumlah terobosan yang ada dalam RUU TPKS di antaranya:

1. Pengualifikasian jenis tindak pidana seksual, beserta tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Baca Juga: Link Nonton Anime Tate no Yuusha no Nariagari Season 2 Episode 2 Sub Indo

2. Pengaturan hukum acara yang komprehensif, mulai tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan tetap memperhatikan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, dan tanpa intimidasi.

3. Pengakuan dan jaminan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan, sejak terjadinya tindak pidana kekerasan seksual, yang merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban.

4. Perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak.

Baca Juga: Resmi! Lee Se Hee akan Bergabung Jadi Jaksa Bersama D.O EXO di Drama Terbaru Prosecutor Jins Victory

Selain itu dalam RUU TPKS, perhatian yang besar terhadap penderitaan korban juga diwujudkan dalam bentuk pemberian restitusi.

Restitusi diberikan oleh pelaku tindak pidana kekerasan seksual sebagai ganti kerugian bagi korban.

Apabila harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi biaya restitusi, maka negara akan memberikan kompensasi kepada korban sesuai dengan putusan pengadilan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah