PR DEPOK - Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
RUU TPKS ini diresmikan DPR dalam Sidang Paripurna DPR RI, pada Selasa 12 April 2022, di Jakarta.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati pun menyampaikan apresiasi atas komitmen, sinergi, dan kolaborasi yang baik antara DPR RI, pemerintah, dan dukungan penuh dari masyarakat hingga RUU TPKS diresmikan menjadi UU.
“Apresiasi yang sebesar-besarnya atas sinergi, kolaborasi, dan komitmen yang baik dari pemerintah dan DPR RI, dan pendampingan yang luar biasa dari teman-teman masyarakat sipil. Akhirnya setelah penantian yang sangat panjang, hari ini RUU TPKS bisa kita sahkan,” ujar Menteri PPPA seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Sekertariat Kabinet.
Menurutnya, UU ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam upaya mencegah segala bentuk kekerasan seksual.
Tidak hanya itu, melalui UU ini pemerintah terlibat dalam menangani, melindungi, dan memulihkan korban serta melaksanakan penegakan hukum, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, dan menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan seksual.
“Inilah semangat dan roh perjuangan kita bersama, antara DPR RI, pemerintah, dan masyarakat sipil, yang perlu terus kita ingat agar Undang-Undang ini nantinya memberikan manfaat ketika diimplementasikan, khususnya bagi korban kekerasan seksual,” ujarnya.