Menpan RB: ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2022

- 15 April 2022, 13:45 WIB
Ilustrasi - ASN dilarang gunakan mobil dinas meski diizinkan untuk mudik pada lebaran 2022 ini.
Ilustrasi - ASN dilarang gunakan mobil dinas meski diizinkan untuk mudik pada lebaran 2022 ini. /ANTARA/Rony Muharrman.

PR DEPOK - Meskipun pemerintah memberikan izin mudik lebaran 2022, namun khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan mobil dinas untuk melakukan tradisi setelah puasa Ramadhan tersbut.

Larangan penggunaan mobil dinas bagi ASN saat mudik lebaran 2022 ini tertuang dalam SE Menpan RB Nomor 13 tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Menpan RB Tjahjo Kumolo menyebut, pejabat pembina kepegawaian (PPK) harus memastikan pejabat atau pegawai dilingkungan dinasnya, tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik.

Baca Juga: CEO Twitter Yakinkan Karyawan bahwa Perusahaan Tidak akan ‘Disandera’ oleh Elon Musk

“PPK di instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat atau pegawai di instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, berlibur, atau kepentingan lain di luar kepentingan dinas,” kata Tjahjo Kumolo, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Setkab.

Dikatakannya, bahwa PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah hari libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1443 Hijriah.

Guna menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik, pemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas.

Baca Juga: WHO Sebut Covid-19 Masih Jauh dari Menjadi Penyakit Endemik, Ini Alasannya

Selain itu juga, mempertimbangkan jumlah pegawai dari masing-masing instansi pemerintah, jelas Tjahjo Kumolo, dalam SE tersebut.

Dijelaskan bahwa pemberian cuti tahunan tersebut sesuai peraturan pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 tahun 2020 dan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dalam SE itu juga, Tjahjo Kumolo mengingatkan para ASN yang akan mudik, perjalanan ke luar daerah, maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status risiko Covid-19 di wilayah tujuannya.

Baca Juga: Jateng Gelar Mudik Gratis 2022, Simak Syarat, Simak Cara Daftar Lengkap dengan Jadwal Keberangkatan

Kemudian harus memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.

“ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan dan instansi terkait, mematuhi prokes serta penggunaan PeduliLindungi,” jelasnya.

Tjahjo Kumolo, meminta PPK menetapkan aturan teknis serta langkah yang diperlukan bagi instansi dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar, demikian, disebutkan dalam SE tersebut.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah