PR DEPOK - Simak berikut cara membuat SKCK online, lengkap dengan persyaratan hingga besaran biaya yang harus dikeluarkan.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan suatu dokumen yang kerap jadi syarat administrasi berbagai keperluan.
SKCK biasanya kerap menjadi persyaratan atau dokumen yang wajib untuk melamar kerja.
Baca Juga: Apa Perbedaan Peserta BPJS PBI dan Non PBI? Berikut Kriteria dan Penjelasannya
Kini, cara untuk membuat SKCK semakin dimudahkan, pasalnya masyarakat tinggal daftar langsung di kantor polisi atau mendaftar secara online.
Dengan adanya cara daftar SKCK online ini, masyarakat tidak perlu lagi harus mengantri di kantor polisi.
Permohonan pembuatan SKCK secara online ini dapat dilakukan melalui laman resmi yaitu https://skck.polri.go.id/.
Baca Juga: PKH Tahap 2 Cair Tanggal Berapa Saja? Simak Jadwal dan Cara Cek Status Penerima Bantuan
Pada laman tersebut, pemohon dapat mengunggah beberapa dokumen persyaratan untuk SKCK serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutannya.
Namun perlu diingat, untuk pengambilan berkas fisik dari pendaftaran SKCK online ini tetap harus datang ke kantor polisi, mall pelayanan publik, atau layanan SKCK keliling.
Sebelum mendaftar online, ada baiknya untuk mengetahui dahulu apa saja dokumen yang menjadi persyaratan mendaftar SKCK online.
Adapun berikut dokumen yang perlu disiapkan sebelum mendaftar:
Baca Juga: BPNT dan PKH Tahap 2 Cair Sampai Kapan? Cek Jadwal dan Status Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Paspor (untuk SKCK online Mabes Polri)
- Kartu Keluarga
- Akta Lahir / Kenal Lahir
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
- Soft file sidik jari
Jika sudah mempersiapkan beberapa dokumen tersebut, maka pemohon bisa langsung mendaftar SKCK online.
Baca Juga: Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Dipastikan akan Mulai Cair pada Juli 2022
Adapun berikut langkah-langkah pendaftarannya:
1. Buka laman resmi skck.polri.go.id
2. Pilih menu formulir pendaftaran.
3. Untuk kolom “Jenis Keperluan” pilih sesuai alasan mengajukan pembuatan SKCK.
4. Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP).
5. Isi alamat lengkap pemohon sesuai dengan KTP.
6. Pilih cara bayar yang akan dilakukan, secara tunai (loket) atau lewat Virtual Account
7. Setelah semuanya terisi, langsung klik "Lanjut" di bagian kanan bawah.
8. Kemudian lengkapi data pada form "Data Pribadi" dengan benar.
9. Selanjutnya unggah file foto ukuran 4x6 sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
10. Lanjut lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen.
11. Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.
Jika sudah selesai mengisi formulir, nantinya pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank.
Adapun terkait biaya pembuatan SKCK online ini sebesar Rp 30.000.
Biaya SKCK online ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Nah itulah cara membuat SKCK online lengkap dengan persyaratan hingga besaran biayanya.***