Berikut syarat untuk jadi penerima Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo, yang tentunya telah bersertifikat Kominfo.
Syarat Penerima Set Top Box atau STB Gratis Kominfo
1. Masyarakat termasuk golongan rumah tangga miskin untuk mendapatkan Set Top Box (STB).
2. Menggunakan perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog.
3. Penyedia Set Top Box (STB) dari kontribusi penyelenggara multipleksing secara proporsional dan pemerintah melalui LPP TVRI.
4. Penerima Set Top Box (STB) gratis sudah terdaftar di DTKS Kemensos.
5. Calon penerima Set Top Box (STB) gratis terlebih dahulu mencocokan data NIK dan KTP di sistem DTKS Kemensos.
Pemerintah akan membagikan Set Top Box atau STB gratis dalam 3 tahap pembagian di tahun 2022.***