PR DEPOK – Berikut ini informasi harga pasaran Set Top Box atau STB, simak juga rekomendasi dan cara bedakan STB bersertifikat Kominfo atau tidak.
Adapun harga pasaran Set Top Box atau STB adalah sekitar Rp150.000 hingga Rp350.000 yang bisa Anda dapatkan di e-commerce.
Bagi Anda yang akan membeli Set Top Box atau STB untuk dapatkan layanan siaran TV digital, berikut rekomendasi STB bersertifikat Kominfo.
Rekomendasi Set Top Box atau STB Bersertifikat Kominfo
Baca Juga: Ada Bantuan Rp1,5 bagi Siswa SMP di PKH Anak Sekolah, Segera Cek di cekbansos.kemensos.go.id
1. Matrix (Apple)
2. Evercoss (STB1)
3. Nexmedia (NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD)
4. Polytron (PDV 600T2)
Baca Juga: Selamat! Pekerja dengan Kriteria Ini Dapat BSU Rp1 Juta, Cus Langsung Cek Statusmu di kemnaker.go.id
5. Ichiko (8000HD)
6. Akari ADS-2230
7. Akari ADS-168
8. Akari ADS-210
Baca Juga: Minggu Depan, Virzha Bakal Diperiksa Bareskrim atas Kasus Penipuan DNA Pro
9. Venus (Brio)
10. Tanaka (T2)
11. Nextron NT2000-D
12. Nextron TR 1000.
Baca Juga: Balas Dendam, Rusia Serang Pabrik Pembuat Rudal Neptunus yang Tenggelamkan Kapal Moskva
Anda juga bisa bedakan Set Top Box atau STB bersertifikat Kominfo dengan mengecek ciri-ciri berikut ini.
Ciri-ciri Set Top Box atau STB bersertifikat Kominfo
1. Bisa dicek melalui laman siarandigital.kominfo.go.id.
2. Bisa dicek melalui aplikasi SIRANI yang tersedia di Android atau iOS.
3. Terdapat tulisan DVB-T2.
4. Siap Digital.
5. Serta terdapat tulisan MODI yang menjadi logo Siap Digital.
Bagi masyarakat kurang mampu, pemerintah telah menyediakan Set Top Box atau STB gratis bagi 6,8 juta penerima.
Berikut syarat untuk jadi penerima Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo, yang tentunya telah bersertifikat Kominfo.
Syarat Penerima Set Top Box atau STB Gratis Kominfo
1. Masyarakat termasuk golongan rumah tangga miskin untuk mendapatkan Set Top Box (STB).
2. Menggunakan perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog.
3. Penyedia Set Top Box (STB) dari kontribusi penyelenggara multipleksing secara proporsional dan pemerintah melalui LPP TVRI.
4. Penerima Set Top Box (STB) gratis sudah terdaftar di DTKS Kemensos.
5. Calon penerima Set Top Box (STB) gratis terlebih dahulu mencocokan data NIK dan KTP di sistem DTKS Kemensos.
Pemerintah akan membagikan Set Top Box atau STB gratis dalam 3 tahap pembagian di tahun 2022.***