PR DEPOK - Kementrian Ketenagakerjaan atau Kemnaker berencana menggulirkan kembali Bantuan Subsidi Upah atau BSU bagi pekerja di 2022 ini.
Adapun yang berhak mendapat BSU 2022 senilai Rp1 juta tersebut, yakni pekerja dengan kriteria yang telah ditentukan Kemnaker.
Pekerja dengan kriteria yang ditentukan Kemnaker dapat BSU 2022 senilai Rp1 juta, bisa segera cek statusnya melalui link kemnaker.go.id.
Merunut dari penyaluran BSU tahun lalu, terdapat sejumlah kriteria pekerja yang dapat BSU senilai Rp1 juta.
Kriteria tersebut di antaranya yakni Warga Negara Indonesia atau WNI yang bisa dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP.
Selain itu, pekerja yang berkesempatan dapat BSU senilai Rp1 juta, juga harus sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
Ketiga, yakni pekerja calon penerima BSU senilai Rp1 juta, harus mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
Selain itu, pekerja atau buruh yang dapat BSU juga harus bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5.