Selamat! Pekerja dengan Kriteria Ini Dapat BSU Rp1 Juta, Cus Langsung Cek Statusmu di kemnaker.go.id

- 17 April 2022, 12:15 WIB
Ilustrasi - BSU 2022 Rp1 juta hanya akan diberikan ke pekerja dengan kriteria berikut ini. Apa saja?
Ilustrasi - BSU 2022 Rp1 juta hanya akan diberikan ke pekerja dengan kriteria berikut ini. Apa saja? /Unsplash/Baddy Abbas.

PR DEPOK - Kementrian Ketenagakerjaan atau Kemnaker berencana menggulirkan kembali Bantuan Subsidi Upah atau BSU bagi pekerja di 2022 ini.

Adapun yang berhak mendapat BSU 2022 senilai Rp1 juta tersebut, yakni pekerja dengan kriteria yang telah ditentukan Kemnaker.

Pekerja dengan kriteria yang ditentukan Kemnaker dapat BSU 2022 senilai Rp1 juta, bisa segera cek statusnya melalui link kemnaker.go.id.

Merunut dari penyaluran BSU tahun lalu, terdapat sejumlah kriteria pekerja yang dapat BSU senilai Rp1 juta.

Baca Juga: BLT Minyak Goreng dan BPNT Kartu Sembako Masih Cair Hari Ini, Buka Situs Ini untuk Cek Bantuan Rp500.000

Kriteria tersebut di antaranya yakni Warga Negara Indonesia atau WNI yang bisa dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP.

Selain itu, pekerja yang berkesempatan dapat BSU senilai Rp1 juta, juga harus sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

Ketiga, yakni pekerja calon penerima BSU senilai Rp1 juta, harus mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Selain itu, pekerja atau buruh yang dapat BSU juga harus bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5.

Baca Juga: Cara Cek BSU Melalui bsu.ketenagakerjaan.go.id, Ada Subsidi Gaji Rp1 Juta untuk Pekerja dengan Kriteria Ini

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah