PR DEPOK - Izin baru untuk pendidikan anak usia dini Al Quran (PAUDQU) dan rumah Tahfidz Al Quran (RTQ) dihentikan sementara Kementerian Agama (Kemenag).
Penghentian sementara (moratorium) pendidikan anak usia dini Al Quran (PAUDQU) dan rumah Tahfidz Al Quran (RTQ) tersebut tertuang dalam surat Dirjen Pendidikan Islam nomor D-881/DJ/PP.03/04/2022, yang berlaku sejak 11 April 2022.
Surat tersebut menjelaskan uraian tentang pemberitahuan kebijakan moratorium penetapan tanda daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ).
Baca Juga: Daftar Pekerja yang Berhak Mendapatkan THR 2022, Apakah Anda Salah Satunya?
Menurut Dirjen Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani,moratorium dilakukan dalam rangka penataan kelembagaan sekaligus menyiapkan regulasi baru yang memadai.
Meski demikian, kata dia, bagi PAUDQU dan RTQ yang telah memiliki tanda daftar masih tetap dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar (KBM).
“Sekalipun dilakukan moratorium, PAUDQU dan RTQ yang telah mendapatkan tanda daftar dari Kemenag Kabupaten/Kota tetap dapat menyelenggarakan KBM seperti biasa,” kata Ali Ramdhani dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Kemenag.
Baca Juga: Bisakah Melaksanakan Itikaf di Rumah? Simak Penjelasan Singkat Dari Ustaz Abdul Somad
Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, menambahkan bahwa keputusan moratorium telah melalui proses peninjauan dengan bagian organisasi dan hukum, Sekjen Pendidikan Islam.