Apa Itu Itikaf dan Apa Saja Syaratnya? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini

- 19 April 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi itikaf di bulan Ramadhan.
Ilustrasi itikaf di bulan Ramadhan. /Pixabay/chiplanay.

Kedua, diam di dalam masjid dan meninggalkan perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang sedang beritikaf. Sebagaimana firman Allah SWT.

Ketiga, Orang yang melakukan itikaf harus muslim, berakal, suci dari hadas besar (ada pendapat yang mengatakan bahwa hadas kecil juga membatalkan itikaf), dan harus di masjid.

Terakhir, itikaf sangatlah dianjurkan dilakukan pada sepuluh malam terakhir di Bulan Ramadhan, karena dimaksudkan untuk mencari malam lailatul qadar, malam yang lebih baik daripada seribu bulan.

Hal ini pun telah diajarkan oleh Nabi Saw. sebagaimana yang pernah disampaikan oleh istrinya, Aisyah ra:

Baca Juga: Apakah THR PNS 2022 Cair Hari Ini? Catat Tanggalnya, Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

“Bahwasannya Nabi saw. selalu beritikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan sampai Allah memanggilnya, kemudian istri-istrinya meneruskan itikafnya setelah itu,”(Muttafaqun ‘alaih)

Di dalam hadis tersebut, juga mengindikasikan dibolehkannya bagi perempuan untuk beriktikaf. Karena digambarkan bahwa para istri Nabi Saw. melakukan itikaf sepeninggal Nabi Saw.

Namun, di dalam kitab Ibanatul Ahkam syarh Bulughil Maram karya Sulaiman An Nuri dan Alawi Abbas al Maliki disebutkan bahwa, dibolehkannya itikaf bagi perempuan di dalam masjid dengan syarat telah mendapatkan izin dari suami dan terhindar dari fitnah.

Baca Juga: Berapa Nominal Bantuan BPNT 2022? Simak Penjelasan Serta Syarat Menjadi Penerima

Ibnu Mundzir dan ulama lainnya sebagaimana yang telah dikutip oleh imam Ibnu Hajar di dalam Fathul Bari ketika mensyarahi hadis tersebut mengatakan bahwa, perempuan tidak boleh itikaf jika tidak meminta izin kepada suaminya. Jika perempuan tersebut beritikaf tanpa meminta izin, maka suaminya boleh menyuruhnya keluar dari itikaf.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah