PR DEPOK - Simak berikut info besaran nominal bantuan BPNT 2022 serta syarat untuk jadi penerima.
Seperti diketahui, pemerintah telah menargetkan penerima bansos BPNT 2022 tahap 2 mencapai 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bansos BPNT 2022 yang masuk tahap 2 ini akan disalurkan dengan nominal per bulan Rp200 ribu, jika ditotalkan yakni menjadi Rp2,4 juta per tahun.
Bansos BPNT 2022, bisa didapatkan masyarakat atau KPM yang memiliki Kartu Sembako dan sudah terdaftar dalam DTKS.
Adapun BPNT 2022 tahap 2 ini akan dibagikan pemerintah melalui Kemensos, dalam bentuk bahan sembako seperti beras, gula, minyak dan lain sebagainya.
Sementara untuk bisa jadi penerima BPNT 2022 tersebut, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan, sebagai berikut:
Baca Juga: Resmi Ditahan, Vanessa Khong dan Ayahnya Disebut Terima Aliran Dana Miliaran Rupiah dari Indra Kenz
1. Warga Negara Indonesia (WNI).