Kapan THR Karyawan Swasta Cair? Simak Informasi Lengkap dan Bocoran dari Kemnaker

- 20 April 2022, 15:45 WIB
Ilustrasi - Kapan jadwal pencairan THR untuk karyawan swasta? Simak bocorannya di sini.
Ilustrasi - Kapan jadwal pencairan THR untuk karyawan swasta? Simak bocorannya di sini. /Pixabay/mohamed_hassan.

PR DEPOK – Kapan THR cair untuk karyawan swasta? Demikian pertanyaan yang kerap diajukan masyarakat jelang Hari Raya Idulfitri.

Diketahui, tidak hanya PNS, TNI, Polri, dan pensiunan yang mendapatkan THR tahun 2022 ini. Pekerja dari sektor swasta pun bertanya soal kapan THR cair untuk karyawan swasta.

Untuk itu, silakan simak info lengkap dan bocoran soal kapan THR cair untuk karyawan swasta di dalam artikel ini.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penegasan soal pembayaran THR tahun 2022 yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja.

Baca Juga: Polisi Sri Lanka Tembak Mati Seorang Demonstran, 24 Pengunjuk Rasa Terluka

Menurut Kemnaker, pembayaran THR tahun 2022 tidak dapat dilakukan dengan pembayaran bertahap atau dicicil.

"Apakah THR saat ini masih bisa disepakati? Sudah tidak bisa. Ibu Menteri sudah menegaskan bahwa THR tidak boleh dicicil, harus dibayar kontan,” ucap Koordinator Norma Pengupahan, Waktu Kerja Waktu Istirahat dan Jaminan Sosial Kemnaker, Sri Astuti. dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Lebih lanjut, Kemnaker juga mengungkapkan bahwa kesepakatan-kesepakatan terkait THR tahun 2022 sudah tidak bisa dilakukan.

Baca Juga: Apakah BPNT 2022 Akan Cair Lagi? Simak Jadwal dan Syarat Jadi Penerima Bantuan Rp2,4 Juta

Apabila masih terdapat perusahaan yang menyatakan tidak mampu membayarkan THR, tegas Kemnaker, terdapat perlakuan khusus dari pengawas ketenagakerjaan.

Adapun perlakuan khusus tersebut salah satunya memverifikasi alasan ketidakmampuan pembayaran. Namun, sanksi akibat tidak membayar THR tetap akan dikenakan kepada pihak perusahaan.

Beberapa sanksi dimulai dari teguran tertulis, yang dilanjutkan dengan pembatasan kegiatan berusaha, pembekuan kegiatan, sampai dengan penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi

Baca Juga: Korban Kecelakaan Mobil dengan KRL di Jalur Stasiun Citayam-Depok Dinyatakan Selamat, Begini Kronologinya

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran Menaker RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam aturan itu tertulis bahwa pembayaran THR jelang Idulfitri tahun ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tidak hanya itu, THR juga wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan (H-7).

Baca Juga: Alvin Faiz Ungkap Alasan Memulangkan Yusuf pada Larissa Chou: Saya Ditugaskan Jadi Imam Solat Jenazah

Untuk mengantisipasi adanya keluhan, Kemnaker juga telah membentuk Posko THR 2022 yang dapat diakses secara virtual.

Pihak Kemnaker juga mendorong setiap provinsi untuk membentuk Posko THR yang terintegrasi di situs poskothr.kemnaker.go.id.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x