PR DEPOK – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merilis surat edaran (SE) saat halalbihalal pada Lebaran 2022.
Adapun alasan SE ini dikeluarkan dalam rangka pencegahan peningkatan jumlah kasus Covid-19 saat halalbihalal pada Lebaran 2022.
Mendagri Tito kemudian meminta agar gubernur dan bupati/wali kota untuk memperhatikan SE tersebut.
Baca Juga: Rusia Beri Pilihan Ini kepada Tentara Ukraina yang Terkepung di Mariupol
“Sehubungan perayaan Idulfitri 1443 Hijriah dan mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus Covid-19, maka dalam hal kegiatan halalbihalal oleh masyarakat, diminta kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut,” ujar Mendagri dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA pada Sabtu, 23 April 2022.
Adapun isi dari SE pencegahan Covid-19 adalah sebagai berikut:
1. Acara halalbihalal diatur sesuai dengan level daerah kabupaten/kota yang telah ditetapkan dengan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3,2, dan 1 Covid-19 Jawa dan Bali.
Baca Juga: Cara Daftar Mudik Gratis 2022 Lengkap dengan Syarat dan Jadwal Pendaftaran hingga Rute Perjalanan
Aturan mengenai halalbihalal ini juga berlaku di wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
2. Jumlah maksimal tamu yang boleh hadir dalam acara halalbihalal diatur sesuai dengan level PPKM yang berlaku di daerah tersebut.
PPKM level 3 dengan 50 persen dari kapasitas.
PPKM level 2 dengan 75 persen dari kapasitas.
Baca Juga: Rusia Tuding AS Tak Inginkan Perang di Ukraina Berakhir karena Alasan Ini
PPKM level 1 dengan 100 persen dari kapasitas.
3. Untuk acara halalbihalal dengan jumlah tamu di atas 100 orang maka makanan atau minuman yang diberikan dalam bentuk kemasan yang bisa dibawa pulang.
4. Terakhir Mendagri mewanti masyarakat untuk selalu melakukan protokol kesehatan dengan baik seperti memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer, dan menjaga jarak.
Baca Juga: Setelah Ukraina, Rusia Siap Perang Lawan Eropa dan Dunia
Sebelumnya Pemerintah melalui Menteri Koordinator Perekonomian dan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menyarankan agar acara halalbihalal tidak dilakukan dengan kegiatan makan dan minum.
Tetapi bila kegiatan makan dan minum tetap diadakan maka harus mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
“Kegiatan halalbihalal diimbau untuk tidak ada makan dan minum, dan (jika ada) makan minum harus sesuai dengan jarak dan tempat,” tutur Airlangga.***