- Jumat 29 April 2022
- Rabu, 4 Mei 2022
- Kamis, 5 Mei 2022
- Jumat, 6 Mei 2022
Adapun kebijakan cuti bersama Lebaran 2022 ini telah diatur lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Selain itu, dengan adanya waktu libur dan cuti bersama, Jokowi menghimbau masyarakat menggunakan kesempatan ini dengan sebaik mungkin untuk bersilaturahmi dengan keluarga.
Untuk tahun ini pun mudik lebaran akan diperbolehkan juga, namun dengan syarat sudah menerima vaksin booster.
Demikian juga Jokowi tetap mengingatkan masyarakat untuk selalu disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan ketika mudik dan bersilaturahmi.***