"Ada 359 peserta didiskualifikasi sesuai surat BKN dan 81 orang lainnya yang baru ditemukan dan belum didiskualifikasi," jelas Gatot.
Secara lebih lanjut, Gatot menerangkan bahwa kasus kecurangan seleksi CPNS ini dilakukan dengan bantuan beberapa aplikasi yang meloloskan para peserta.
Baca Juga: Antonio Rudiger Capai Kesepakatan Verbal dengan Real Madrid
Para peserta juga turut dibantu oleh sejumlah tersangka, baik dari sipil maupun aparatur sipil negara (ASN), dalam melaksanakan kecurangannya.
Terkait kasus dugaan kecurangan seleksi CPNS ini, telah ditangkap sebanyak 30 tersangka.
"Kami menangkap 21 tersangka sipil dan sembilan orang ASN," ungkap Gatot.
Seluruh tersangka pun dijerat dengan Pasal 46 Juncto Pasal 30, Pasal 48 Juncto Pasal 32, dan Pasal 50 Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***