PR DEPOK - Sebanyak 359 peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) didiskualifikasi lantaran terbukti melakukan kecurangan dalam seleksi.
Kasus dugaan kecurangan dalam seleksi CPNS ini diungkap oleh Bareskrim Polri, pada Senin, 25 April 2022.
Dijelaskan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, kasus dugaan kecurangan seleksi CPNS tersebut terjadi di sejumlah wilayah, mulai Sumatera hingga Sulawesi.
Baca Juga: Perang Hari ke-61: Rusia Rencanakan Referendum, Ukraina Kritik PBB
"Terjadi mulai dari wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Lampung, hingga Sulawesi Selatan," ujarnya sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Selain 359 peserta CPNS yang telah terbukti melakukan kecurangan dan didiskualifikasi, penyidik kembali menemukan puluhan kasus kecurangan baru.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 81 peserta CPNS diduga turut melakukan aksi kecurangan dalam seleksi.
Baca Juga: BLT UMKM 2022 Rp600 Ribu Kapan Cair? Berikut Info dan Penjelasan Terbaru
Kendati demikian, 81 kasus dugaan kecurangan dari peserta yang baru ditemukan dalam seleksi CPNS ini masih belum didiskualifikasi.