Sebelumnya diberitakan, Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan izin ekspor CPO dan turunannya, termasuk minyak goreng medio Januari 2021-Maret 2022.
Baca Juga: Arti ‘Dalam Proses Seleksi’ pada Dashboard Kartu Prakerja Gelombang 27
Keempat tersangka itu di antaranya DIrjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA.
Kemudian, Master Parulian Tumanggor, selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan terakhir General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang.***