Ketentuan Pemberangkatan Haji Tahun 2022 Berdasarkan Keputusan Menteri Agama hingga Sebaran Kuota Per Provinsi

- 30 April 2022, 19:35 WIB
Ilustrasi ibadah haji 1443 Hijriah.
Ilustrasi ibadah haji 1443 Hijriah. /Haydan As-soendawy/Pexels

PR DEPOK - Kuota haji bagi jemaah Indonesia tahun 2022 atau 1443 Hijriah berdasarkan Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 405 tahun 2022 ditetapkan sebanyak 100.051 orang dengan rincian kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

Total 92.246 kuota jemaah haji reguler itu terdiri dari 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah.

Sedangkan untuk kuota haji khusus terdiri dari 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.

Baca Juga: Sejarah Hari Buruh Internasional yang Diperingati Setiap 1 Mei

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan baik kuota haji reguler maupun khusus sama-sama diperuntukkan bagi jemaah yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 2020.

Selain itu, jemaah yang diprioritaskan adalah mereka yang berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi.

Sementara bagi jemaah yang sudah melunasi Bipih tahun 2020 tetapi tidak masuk kuota atau menunda keberangkatan tahun ini, maka akan diprioritaskan menjadi jemaah haji tahun berikutnya.

Baca Juga: 'Ghost of Kyiv' Tewas dalam Pertempuran Usai Menembak Jatuh 40 Jet Rusia, Ini Identitasnya

Berikut sebaran kuota haji reguler bagi tiap provinsi untuk keberangkatan tahun 2022 sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemenag.

1. Aceh: 1.999 orang

2. Sumatra Utara: 3.802 orang

3. Sumatra Barat: 2.106 orang

Baca Juga: Daftar Lengkap Hari Besar Internasional di Bulan Mei 2022

4. Riau: 2.304 orang

5. Jambi: 1.328 orang

6. Sumatra Selatan: 3.201 orang

7. Bengkulu: 747 orang

Baca Juga: Daftar Lengkap Hari Besar Nasional di Bulan Mei 2022

8. Lampung: 3.219 orang

9. DKI Jakarta: 3.619 orang

10. Jawa Barat: 17.679 orang

11. Jawa Tengah: 13.868 orang

Baca Juga: Bansos PBI 2022 Cair Lagi untuk 3 Kategori, Simak Cara Daftar dan Cek Status Penerima Bantuan BPJS Kesehatan

12. DI Yogyakarta: 1.437 orang

13. Jawa Timur: 16.048 orang

14. Bali: 319 orang

15. NTB: 2.054 orang

16. NTT: 305 orang

Baca Juga: 5 Amalan Sunah Sebelum dan Sesudah Salat Idul Fitri di Lapangan, Nomor 1 Jangan Dilupakan karena Dilarang

17. Kalimantan Barat: 1.150 orang

18. Kalimantan Tengah: 736 orang

19. Kalimantan Selaratan: 1.743 orang

20. Kalimantan Timur: 1.181 orang

21. Sulawesi Utara: 326 orang

Baca Juga: Serangan Rudal Rusia di Kyiv Dianggap Jadi Cara Vladimir Putin Acungkan Jari Tengah ke PBB dan Negara Barat

22. Sulawesi Tengah: 910 orang

23. Sulawesi Selatan: 3.320 orang

24. Sulawesi Tenggara: 922 orang

25. Maluku: 496 orang

26. Papua: 491 orang

Baca Juga: Bansos PKH 2022 Tahap 2 Cair Sampai Kapan? Segera Cek Daftar Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

27. Bangka Belitung: 486 orang

28. Banten: 4.319 orang

29. Gorontalo: 447 orang

30. Maluku Utara: 491 orang

31. Kepulauan Riau: 589 orang

Baca Juga: Apakah BSU 2022 Sudah Cair? Simak Jadwal Pencairan dan Cara Cek Penerima BLT Gaji Rp1 Juta

32. Sulawesi Barat: 663 orang

33. Papua Barat: 330 orang

34. Kalimantan Utara: 190 orang.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah