Cara untuk Dapatkan Set Top Box atau STB Gratis dari Kominfo, Hanya Perlu Siapkan NIK KTP

- 5 Mei 2022, 17:20 WIB
Berikut ini merupakan cara yang bisa ditempuh agar mendapatkan Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo, dengan NIK KTP.
Berikut ini merupakan cara yang bisa ditempuh agar mendapatkan Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo, dengan NIK KTP. /Kominfo/

Adapun berikut syarat untuk bisa mendapatkan perangkat STB gratis dari Kominfo:

Baca Juga: Bansos PKH Masih Dicairkan Mei 2022? Segera Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

1. Warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.

2. Penerima bantuan berupa Set Top Box merupakan keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau ASO.

4. Untuk mendapatkan Set Top Box gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos 2022 Online Lewat HP di Aplikasi Cek Bansos untuk Dapatkan BPNT Kartu Sembako dan PKH

5. Selain itu, penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Setelah memenuhi syarat tersebut dan terdaftar dalam DTKS, maka calon penerima bisa mendaftar untuk dapat STB gratis.

Adapun berikut cara daftar untuk dapat STB gratis dari Kominfo di aplikasi Cek Bansos:

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah