Kartu Prakerja Gelombang 28 Resmi Dibuka! Simak Syarat Ini Agar Lolos Seleksi dan Dapatkan Bantuan

- 9 Mei 2022, 15:28 WIB
Simak penjelasan terkait syarat agar lolos seleksi dalam Kartu Prakerja gelombang 28, serta bisa dapatkan bantuan.
Simak penjelasan terkait syarat agar lolos seleksi dalam Kartu Prakerja gelombang 28, serta bisa dapatkan bantuan. /Instagram.com/@prakerja.go.id.

Baca Juga: Tes IQ: Temukan Angka yang Hilang pada Teka-teki Gambar Ini, Saatnya Gunakan Otak Anda

3. Telah memiliki akun Prakerja

Peserta wajib memiliki akun Prakerja jika ingin mendapatkan manfaat sebesar Rp 3,55 juta

4. Bukan termasuk golongan yang dikecualikan

Perlu diketahui, golongan yang dikecualikan untuk ikut Prakerja di antaranya TNI,Porli,PNS, PPK atau ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota DPR/DPRD dan Komisaris BUMN/BUMND.

Baca Juga: Penanganan Covid-19 Jabar Dinilai Berhasil, Salah Satunya Berkat Aplikasi PeduliLindungi, Ini Alasannya

5. Tidak terdaftar di berbagai program bansos pemerintah

Peserta Kartu Prakerja yang ikut program bansos pemerintah seperti PKH, UMKM, BLT, BNPT, BSU, BPUM sudah dipastikan gagal lolos seleksi.

6. Belum pernah mendapatkan manfaat dari program Kartu Prakerja gelombang sebelumnya

Bantuan atau manfaat program Kartu Prakerja hanya diberikan sekali, sehingga jika Anda tidak lolos pada program kali ini kemungkinan Anda sempat dapat manfaat di program sebelumnya.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah