Adapun jam beroperasi harus sesuai ketentuan prokes yang ketat. Yakni mulai pukul 18.00 WIB hingga (maksimal) pukul 02.00 WIB atau waktu setempat.
Namun demikian lanjutnya, jadwal operasional di lokasi tersebut harus dengan kapasitas maksimal 75 persen, kata dia.
Baca Juga: Caisar Dituding Pakai Narkoba Saat Live 24 Jam di TikTok, Begini Kata Pihak BNN
Sedangkan waktu makan di tempat maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Selain itu, dalam aplikasi PeduliLindungi hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Safrizal juga mengungkapkan bahwa kapasitas 75 persen juga berlaku untuk kegiatan resepsi hajat pernikahan.
Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022 mengatur pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat, tegas Safrizal. ***