PR DEPOK - Penerapan aturan ganjil genap akan kembali diberlakukan pihak kepolisian per hari ini Senin, 23 Mei 2022.
Oleh sebab itu, pengendara di DKI Jakarta perlu memperhatikan di ruas jalan mana saja aturan ganjil genap akan diterapkan.
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, kepolisian akan memberlakukan aturan ganjil genap dalam dua waktu.
Jadwal pertama pemberlakuan ganjil genap pada pukul 6.00 hingga 10.00 WIB, kemudian jadwal kedua pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
Berikut ini 13 ruas jalan di DKI Jakarta yang akan menerapkan aturan ganjil genap:
1. Jalan Fatmawati
2. Jalan MT Haryono
3. Jalan Gunung Sahari
4. Jalan Sudirman
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan Ahmad Yani
8. Jalan S Parman
9. Jalan Tomang Raya
10. Jalan Rasuna Said
11. Jalan MH Thamrin
Baca Juga: Erik Ten Hag Ingin Datangkan Frenkie de Jong, Xavi Hernandez Tak Akan Menghalangi
12. Jalan Gatot Subroto
13. Jalan Panjaitan.
Polda Metro Jaya menyebutkan, pemberlakuan aturan ganjil genap ini sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Ganjil Genap.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan aturan ganjil genap akan diberlakukan di 13 ruas jalan di DKI Jakarta setiap Senin-Jumat.***