"Dari indeks prestasi yang diperoleh, mahasiswa tersebut termasuk kategori relatif cerdas," tuturnya.
Kini Universitas Brawijaya menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada pihak kepolisian selagi menunggu hasil pemeriksaan.
Baca Juga: Vladimir Putin Mulai Pakai Ahli Bom Barel Suriah untuk Rebut Ukraina
"Jika sudah ada penetapan hukum yang pasti atau inkrah, maka kampus pasti akan memberikan sanksi sesuai pelanggaran dan aturan yang ada," ujar Prof Abdul Hakim.
Mahasiswa tersebut diduga terlibat dalam aktivitas pengumpulan dana untuk membantu kegiatan ISIS di Indonesia.
Tak hanya itu, yang bersangkutan juga diduga mengelola media sosial untuk menyebarkan materi-materi ISIS seputar terorisme.
Sebelum ditangkap, IA diduga berkomunikasi secara intensi dengan tersangka perkara terorisme dari kelompok Jamaah Ansharud Daulah (JAD) berinisial MR yang ditangkap karena dugaan upaya serangan bom bunuh diri di fasilitas publik dan kantor polisi.***