Jadi Tersangka, Dua Hakim dan Satu Panitera PN Kabupaten Lebak Banten Terseret Kasus Narkoba, Ini Kronologinya

- 26 Mei 2022, 11:45 WIB
Ilustrasi. Resmi jadi tersangka, dua hakim dan satu panitera PN Kabupaten Lebak Banten terseret kasus narkoba, ini kronologinya.
Ilustrasi. Resmi jadi tersangka, dua hakim dan satu panitera PN Kabupaten Lebak Banten terseret kasus narkoba, ini kronologinya. /Pexels/Donald Tong.

PR DEPOK - Dua orang hakim berinisial YR (39) dan DA (39) yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dikabarkan terseret kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, terdapat seorang panitera berinisial RASS (30) yang juga terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut.

Akibatnya, kedua hakim dan seorang panitera di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Lebak, provinsi Banten tersebut harus dihadapkan dengan proses hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Ganjil-genap di Puncak Bogor Hari Ini, Pelat Ganjil Dilarang Melintas

"Ketiga orang itu ditetapkan tersangka penyalahgunaan narkoba dan kini resmi sudah menjalani tahanan," kata Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung di Serang, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari situs Antara.

Nampaknya pihak BNNP Banten tidak main-main untuk menyelesaikan kasus perkara yang tersangkanya adalah hakim dan panitera itu, hingga ke meja hijau.

Hendri Marpaung pun mengatakan, BNNP Banten hingga kini masih mendalami kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan hakim dan panitera PN tersebut.

Baca Juga: Indonesia Tuan Rumah ASEAN Para Games di Solo 20-30 Juli 2022 Mendatang, Menpora Sebut 4 Poin Penting Ini

Bahkan kata dia, terhadap dua hakim dan satu kurir yang sudah menjadi tersangka itu, tidak menututup kemungkinan ada tersangka lainnya.

Termasuk seorang pembantu rumah tangga (PRT) yang bekerja di rumah DA, juga positif mengonsumsi narkoba jenis sabu dan kini masih dalam pemeriksaan.

Dikatakan Hendri Marpaung, terungkapnya kasus tersebut berawal informasi dari masyarakat, tentang adanya pengiriman narkotika melalui jasa pengiriman (ekspedisi).

Baca Juga: 10 Jenis Kendaraan yang Bebas dari Aturan Ganjil-genap di Puncak Bogor

Selanjutnya, tim BNNP Banten bersama Bea Cukai Kanwil Banten langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman.

Sehingga pada Selasa 17 Mei 2022 lalu, pukul 10.00 WIB, dipimpin langsung Hendri Marpaung, berhasil menangkap RASS di Jalan Ir Juanda Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

Setelah dilakukan interograsi terhadap RASS dikembangkan ke Kantor PN Rangkasbitung dan mengamankan YR, petugas BNNP Banten menggeledah ruangan YR dan mengamankan DA yang merupakan teman kerja YR.

Baca Juga: Simak Pengertian dan Jadwal 5 Jalur Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022 untuk Kategori SMA/SMK

Di ruangan kantor YR tersebut ditemukan barang bukti satu buah alat hisap sabu atau bong di laci meja kerja YR, dan dua buah alat hisap sabu serta dua buah pipet, lalu dua buah korek gas dari tas DA.

"Kami saat ini terus mengembangkan dan mendalami jaringan dari tersangka itu," ujar Hendri Marpaung.

Kini BNNP Banten telah mengamankan barang bukti sebanyak 20,634 gram narkoba jenis sabu, empat unit telepon genggam beserta lima SIM card.

Baca Juga: Login ke Situs cekbansos.kemensos.go.id untuk Pastikan Status Anda sebagai Penerima BPNT 2022

Turut diamankan pula satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja beserta STNK, tiga lembar KTP, tiga buah alat hisap sabu atau bong, dua korek gas, dua pilet dan satu buah kacamata.

Menurut Hendri Marpaung, ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RU No 35 yahun 2009 tentang narkotika.

Serta Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, juga tentang narkotika, jelasnya. ***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x