1. Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia
2. Nama marga atau famili dan sejenisnya dapat dicantumkan dalam dokumen kependudukan
3. Gelar pendidikan atau keagamaan yang penulisannya disingkat, boleh untuk dimasukkan ke dalam dokumen kependudukan seperti KK dan KTP elektronik
Baca Juga: Berkuasa, Kylian Mbappe Dikabarkan Ingin Depak 14 Nama dari PSG, Neymar dan Pochettino Masuk Daftar
Jika telah mempelajari terkait cara penulisan nama di dokumen kependudukan yang benar, lalu apa yang salah atau tidak boleh dilakukan? Simak poin berikut:
1. Nama yang disingkat. Penyingkatan nama yang tidak memiliki arti tidak boleh dilakukan.
2. Menggunakan angka dan tanda baca. Tidak seperti nama akun media sosial yang memberikan kebebasan dalam penamaan, dokumen kependudukan tidak boleh menggunakan angka maupun tanda baca.
3. Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan dalam akta pencatatan sipil. Anda bisa mencantumkan gelar di dokumen kependudukan namun selain akta kelahiran, karna saat lahir Anda bahkan belum bersekolah maupun bergelut dalam keagamaan.
Itulah cara penulisan nama pada dokumen kependudukan berdasarkan Permendagri No.73 Tahun 2022.***