PR DEPOK – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melakukan uji coba e-KTP digital, lantas apa yang membedakannya dengan e-KTP biasa?
KTP (Kartu Tanda Penduduk) adalah sebuah identitas yang berisikan data diri seperti NIK, nama, tanggal lahir, agama, dan beberapa informasi pribadi lainnya.
Dengan adanya KTP, juga menunjukkan bahwa seseorang telah dianggap dewasa dan bertanggung jawab.
Baca Juga: Sinopsis Casino Raiders II, Perebutan Tablet Batu Giok Sakti Pemanggil Dewa Judi
Namun kini Kemendagri tengah melakukan uji coba terkait penggunaan e-KTP digital, seperti apa perbedaannya dengan e-KTP biasa? simak penjelasan berikut ini.
Fisik
Dalam segi bentuk fisik e-KTP digital berbentuk QR CODE, sedangkan e-KTP biasa bentuknya adalah kartu.
Penggunaan
Untuk penggunaannya sendiri, e-KTP biasa harus dicetak (scan, print, atau fotokopi). Sedangkan e-KTP digital bisa digunakan hanya melalui ponsel.
Baca Juga: Buntut Kasus dengan Johnny Depp, Warner Bros akan Hapus Semua Adegan Amber Heard di Film 'Aquaman 2'
Keamanan
Jika eKTP biasa yang berupa kartu bisa disimpan di dompet, maka e-KTP digital dapat disimpan di ponsel masing-masing.
Akses
e-KTP biasa tentunya mudah diakses karena tidak memerlukan koneksi internet, sedangkan e-KTP digital harus menghubungkan ponsel dengan internet jika ingin mengaksesnya.
Kemudahan
e-KTP biasa memerlukan salinan fotokopi jika suatu saat diperlukan, sedangkan e-KTP digital tidak lagi membutuhkan fotokopi, karena penggunaannya cukup dengan ponsel yang Anda bawa.
Itu adalah beberapa perbedaan mendasar dua jenis kartu identitas diri, e-KTP digital dengan e-KTP biasa.
Apapun jenisnya, baik itu e-KTP digital maupun biasa, tetap memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing.
Saat ini penggunaan e-KTP digital masih dalam tahap uji coba di beberapa daerah, sehingga Anda masih harus menunggu untuk info lebih selanjutnya dari Kemendagri.***