Tarif Listrik Naik, Ini Daftar Harga Terbaru yang Berlaku Mulai 1 Juli 2022

- 13 Juni 2022, 15:12 WIB
Ilustrasi - Berikut daftar tarif listrik terbaru setelah diputuskan pemerintah akan alami kenaikan mulai 1 Juli 2022.
Ilustrasi - Berikut daftar tarif listrik terbaru setelah diputuskan pemerintah akan alami kenaikan mulai 1 Juli 2022. /Pixabay/rgaudet17.

PR DEPOK – Pemerintah telah memutuskan akan menaikkan tarif listrik yang akan mulai diberlakukan 1 Juli 2022 mendatang.

Kenaikan tarif listrik ini hanya akan berlaku bagi pelanggan rumah tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2) hingga R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3).

Lantas berapakah tarif listrik terbaru setelah nanti mengalami kenaikan? Simak penjelasan lengkapnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kementerian ESDM.

1. Pelanggan R2yang sebelumnya Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000 per bulan.

Baca Juga: Mudah dan Praktis, ini Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Online Lewat ojk.go.id

2. Pelanggan R3 tarif listriknya akan menjadi Rp346.000 per bulan pada 1 Juli 2022 nanti

 

3. Pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh. Kenaikan rata-ratanya:

- Pelanggan P1 sebesar Rp978.000 per bulan.

- Pelanggan P3 Rp271.000 per bulan.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x