Polisi Imbau Pengendara Motor Tak Lagi Pakai Sandal Jepit, Melanggar Ditilang?

- 15 Juni 2022, 12:39 WIB
Ilustrasi - Korlantas Polri baru-baru ini mengimbau pengendara motor tidak lagi menggunakan sendal jepit. Apakah melanggar akan ditilang?
Ilustrasi - Korlantas Polri baru-baru ini mengimbau pengendara motor tidak lagi menggunakan sendal jepit. Apakah melanggar akan ditilang? /Pixabay/mbll.

2. Rotator atau Lampu Strobo

Polisi akan menindak kendaraan yang menggunakan rotator tak sesuai peruntukan yang merujuk Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ.

Kendaraan plat hitam masuk dalam pantauan ini dan pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

3. Balap Liar

Kepolisian bakal menyikat aksi balap liar selama Operasi Patuh Jaya. Pelanggar dikenai sanksi penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta.

Baca Juga: Minta Ukraina Menyerah, Rusia: Hentikan Perlawanan Tak Masuk Akal dan Letakkan Senjata

4. Lawan Arus

Aksi pengendara motor melawan arus lalu lintas juga jadi sasaran Operasi Patuh Jaya 2022. Pelanggar dikenai sanksi denda Rp500.000.

5. Main HP

Berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ, pengendara dilarang menggunakan telepon seluler atau HP saat berkendara.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x