Polisi Imbau Pengendara Motor Tak Lagi Pakai Sandal Jepit, Melanggar Ditilang?

- 15 Juni 2022, 12:39 WIB
Ilustrasi - Korlantas Polri baru-baru ini mengimbau pengendara motor tidak lagi menggunakan sendal jepit. Apakah melanggar akan ditilang?
Ilustrasi - Korlantas Polri baru-baru ini mengimbau pengendara motor tidak lagi menggunakan sendal jepit. Apakah melanggar akan ditilang? /Pixabay/mbll.

Ia pun berharap masyarakat tidak mengeluhkan soal biaya yang harus digunakan untuk membeli sepatu.

"Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita. Tolong itu dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada. Ini gunanya helm standar, pakai sepatu," tuturnya.

Firman juga mengharapkan kesadaran masyarakat dalam berkendara secara aman mulai dibangun, sehingga menjadi kebiasaan masyarakat dan bukan karena diawasi petugas.

Baca Juga: Timnas Italia Dikalahkan Jerman 5-2, Gianluigi Donnarumma Berikan Reaksi

"Itu bentuk perlindungan kita kepada masyarakat yang ingin kita bangun sehingga patuh menjadi bagian, bukan lagi karena ada petugas,: kata Firman.

Dalam Operasi Patuh Jaya 2022 serentak di seluruh Indonesia yang sudah dimulai sejak Senin, 13 Juni hingga 26 Juni mendatang, terdapat delapan sasaran khusus, antara lain:

1. Knalpot Bising

Polisi akan merazia knalpot bising atau tidak sesuai standar yang merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pengendara yang menggunakan knalpot bising bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Baca Juga: Harga Tiket Konser Jakarta Fair 2022, Lengkap dengan Jadwal dan Syarat Masuk PRJ Kemayoran

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x