Polisi Imbau Pengendara Motor Tak Lagi Pakai Sandal Jepit, Melanggar Ditilang?

- 15 Juni 2022, 12:39 WIB
Ilustrasi - Korlantas Polri baru-baru ini mengimbau pengendara motor tidak lagi menggunakan sendal jepit. Apakah melanggar akan ditilang?
Ilustrasi - Korlantas Polri baru-baru ini mengimbau pengendara motor tidak lagi menggunakan sendal jepit. Apakah melanggar akan ditilang? /Pixabay/mbll.

Bagi para pelanggar yang melanggar ini akan akan dikenakan sanksi hukuman denda paling banyak Rp750.000.

6. Helm Non-SNI

Pengendara wajib menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI). Pelanggar akan diganjar denda paling banyak Rp250.000.

Baca Juga: Sinopsis Catwoman, Kisah Wanita Pemalu Berubah Jadi Superhero

7. Sabuk Pengaman

Kepolisian bakal menindak pengendara dan penumpang mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Sanksi denda maksimal Rp250.000 jika melanggar.

8. Bonceng 3 Penumpang

Pengendara sepeda motor dilarang memboncengkan lebih dari satu penumpang. Denda paling banyak Rp250.000.

Kabagops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menegaskan, tidak ada penindakan berupa tilang manual dalam Operasi Patuh Jaya 2022.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x