Bagi para pelanggar yang melanggar ini akan akan dikenakan sanksi hukuman denda paling banyak Rp750.000.
6. Helm Non-SNI
Pengendara wajib menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI). Pelanggar akan diganjar denda paling banyak Rp250.000.
Baca Juga: Sinopsis Catwoman, Kisah Wanita Pemalu Berubah Jadi Superhero
7. Sabuk Pengaman
Kepolisian bakal menindak pengendara dan penumpang mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Sanksi denda maksimal Rp250.000 jika melanggar.
8. Bonceng 3 Penumpang
Pengendara sepeda motor dilarang memboncengkan lebih dari satu penumpang. Denda paling banyak Rp250.000.
Kabagops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menegaskan, tidak ada penindakan berupa tilang manual dalam Operasi Patuh Jaya 2022.***