Undang-undang Hukum Pidana Penghinaan Pemerintah akan Disahkan, Menghina di Medsos Bisa Dipenjara

- 16 Juni 2022, 22:03 WIB
Ilustrasi. Undang-undang hukum pidana penghinaan pemerintah akan disahkan, menghina di medsos bisa dipenjara.
Ilustrasi. Undang-undang hukum pidana penghinaan pemerintah akan disahkan, menghina di medsos bisa dipenjara. /Pexels/Spken Feyyisa.

PR DEPOK - Undang-Undang (UU) Hukum Pidana terkait penghinaan terhadap pemerintah akan disahkan oleh pemerintah dan DPR.

Pengesahan UU tersebut akan memberikan tindakan tegas bagi orang-orang yang sengaja melakukan penghinaan tehadap pemerintah.

Berdasarkan informasi, pemerintah dan DPR berencana segera mengesahkan Rancangan KUHP (RKUHP) ini pada Juli 2022 mendatang.

Baca Juga: Kapan PKH Juni 2022 Cair? Cek Tanggal Pencairan dan Nama Penerima Bansos Rp3 Juta di cekbansos.kemensos.go.id

Bahkan, salah satu pasal yang terdapat di dalam RKUHP tersebut berisi mengenai ancaman, terutama yang menghina pemerintah.

Berdasarkan salinan RKUHP yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com, Kamis, 16 Juni 2022, aturan itu tertuang di dalam Pasal 240 yang berbunyi:

"Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah dan berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat maka dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak sesuai kategori IV,".

Baca Juga: Prakiraan Hujan di Wilayah Jabodetabek, Periode 17-22 Juni 2022

Sementara itu, mengenai penjelasan terkait 'keonaran' yang tercantum di dalam Pasal 240 RKUHP dijelaskan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x