Undang-undang Hukum Pidana Penghinaan Pemerintah akan Disahkan, Menghina di Medsos Bisa Dipenjara

- 16 Juni 2022, 22:03 WIB
Ilustrasi. Undang-undang hukum pidana penghinaan pemerintah akan disahkan, menghina di medsos bisa dipenjara.
Ilustrasi. Undang-undang hukum pidana penghinaan pemerintah akan disahkan, menghina di medsos bisa dipenjara. /Pexels/Spken Feyyisa.

Baca Juga: Bantu Lawan Rusia, Jerman dan AS Bakal Beri Pasokan Senjata Lebih Banyak untuk Ukraina

Politisi fraksi PDIP itu menyebutkan bahwa RUU ini telah taat asas dan mampu menjadi instrumen yang baik di mata hukum.

Maka dirinya pun tidak merasa heran, namun ia mengapresiasi positif RUU ini sebagai bentuk produk legislasi DPR yang fenomenal dan revolusioner, kata dia.***

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah ditayangkan di PikiranRakyat.com dengan judul "RKUHP: Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun Sebar di Media Sosial Hukum Naik Jadi 4 Tahun".

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah