Pelayanan SIM Keliling Kota Bogor (pukul 9.00-12.00 WIB)
Lippo Plaza Kebon Raya
Selain itu, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, dan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Cara Duduk Ternyata Bisa Ungkap Karakter Anda
Sementara untuk syarat perpanjangan SIM A dan C yakni fotokopi KTP berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Lebih lanjut untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.***