"Cuma kan karena secara teknis memerlukan proses yang agak panjang dan mungkin juga penambahan pendanaan," ujar Aziz menambahkan.
Terlebih kata Aziz, menyoal biaya puncak haji yang mengalami kenaikan, penambahan pendanaan harus melalui proses dan izin DPR terlebih dahulu.
Sementara itu, sebelumnya Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno, mengatakan bahwa pihaknya meminta Pemerintah Arab Saudi untuk memberikan penambahan kuota haji bagi Indonesia, seperti dikutip dari artikel Antara lainnya.***