Diinformasikan apabila hasil scan QR code berwarna hijau, maka pembelian MGCR bisa dilakukan.
Namun jika terdapat warna merah, maka pembelian MGCR tidak bisa dilakukan.
Kemudian untuk pembelian MGCR sementara dibatasi dengan maksimal 10 kg per hari per NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Adapun Harga Eceran Tertinggi (HET) tentukan dengan sebesar Rp14.000 per Liter atau Rp15.500 per kg.
Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima PKH Tahap 3 2022 Lewat HP di cekbansos.kemensos.go.id
Bagi para konsumen/pembeli yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, pembelian MGCR masih tetap bisa dilakukan.
Namun harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke pihak penjual. Lalu penjual pun akan mencatat NIK pembeli.
Penjualan MGCR Minyak Goreng, dapat diakses melalui link minyak-goreng.id yang ada di lokasi terdekat atau di sekitar wilayah tempat tinggal pembeli.
Demikian pembelian minyak goreng curah untuk rakyat, sebagaimana informasi yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News. ***