Untuk jenis hewan ternak sama seperti penyelanggaraan pada tahun-tahun sebelumnya, yakni mulai dari unta, sapi, kerbau, dan kambing.
2. Cukup umur
Hewan ternak wajib umurnya cukup untuk dikurbankan, sesuai dengan syariat Islam.
Baca Juga: Puncak Fenomena Hujan Meteor Bootid Terjadi pada 27 Juni 2022, Catat Waktu Terbaik Menyaksikannya
Mulai dari unta minimal berumur 5 (lima) tahun, sapi dan kerbau minimal berumur 2 (dua) tahun serta kambing minimal berumur 1 (satu) tahun.
3. Kondisi hewan sehat
Sebagai bentuk waspada terhadap wabah penyakit PMK. Sebelum membeli hewan kurban pembeli diwajibkan memperhatikan hal-hal ini;
- Hewan ternak tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.
- Hewan ternak tidak mengeluarkan air liur atau lendir yang berlebihan.