Kriteria Hewan Kurban Menurut Kemenag di Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 Hijriyah

- 26 Juni 2022, 14:45 WIB
Ilustrasi sapi untuk hewan kurban Idul Adha 2022.
Ilustrasi sapi untuk hewan kurban Idul Adha 2022. /Pixabay/Ryan McGuire

Untuk jenis hewan ternak sama seperti penyelanggaraan pada tahun-tahun sebelumnya, yakni mulai dari unta, sapi, kerbau, dan kambing. 

2. Cukup umur

Hewan ternak wajib umurnya cukup untuk dikurbankan, sesuai dengan syariat Islam.

Baca Juga: Puncak Fenomena Hujan Meteor Bootid Terjadi pada 27 Juni 2022, Catat Waktu Terbaik Menyaksikannya

Mulai dari unta minimal berumur 5 (lima) tahun, sapi dan kerbau minimal berumur 2 (dua) tahun serta kambing minimal berumur 1 (satu) tahun.

3. Kondisi hewan sehat

Sebagai bentuk waspada terhadap wabah penyakit PMK. Sebelum membeli hewan kurban pembeli diwajibkan memperhatikan hal-hal ini;

- Hewan ternak tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.

Baca Juga: Usai Turunnya Hujan yang Disertai Angin Kencang, Tiga Rumah di Sukabumi Alami Keretakan Akibat Bencana Longsor

- Hewan ternak tidak mengeluarkan air liur atau lendir yang berlebihan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah