Kriteria Hewan Kurban Menurut Kemenag di Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 Hijriyah

- 26 Juni 2022, 14:45 WIB
Ilustrasi sapi untuk hewan kurban Idul Adha 2022.
Ilustrasi sapi untuk hewan kurban Idul Adha 2022. /Pixabay/Ryan McGuire

- Hewan ternak tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.

Tata cara penyembelihan hewan kurban di pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 Hijriyah/2022 Masehi.

1. Waktu penyembelihan dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah).

Baca Juga: Buka Link prakerja.go.id Sekarang, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 34 Sudah Dibuka

2. Diutamakan penyembelihan hewan dilakukan di Rumah Penyembelihan Hewan (RPH).

Namun apabila jangkauan RPH jauh atau jumlahnya terbatas bisa dilakukan di luar RPH dengan ketentuan berikut.

- Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di area yang luas.

- Membatasi kehadiran pihak lain kecuali petugas penyembelihan hewan dan orang yang berkurban. 

Baca Juga: Penyerangan Pria Bersenjata ke Bar Gay di Oslo Norwegia Berujung Tragis, 2 Orang Tewas dan Puluhan Luka-Luka

- Pertugas wajib menerapkan protokol kesehatan saat melakukan penyembelihan,pengulitan, pencacahan dan pembungkusan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah