PR DEPOK - Kabar gembira, gaji ke-13 PNS 2022 kabarnya akan segera dicairkan pada bulan Juli tahun ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pencairan gaji ke-13 bagi PNS akan jatuh pada bulan Juli 2022.
Pencairan gaji ke-13 PNS ini bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah bulan Juli 2022.
Adapun gaji ke-13 dibayarkan kepada seluruh Aparatur Negara (pusat daerah dan pensiunan) sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat, plus 50 persen tunjangan kinerja, yang akan disalurkan mulai tanggal 1 Juli 2022.
Adapun besaran gaji ke-13 di dihitung dari total gaji pokok, ditambah tunjangn keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan ditambah 50 persen tunjangan kinerja, yakni sebagai berikut:
- THR gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan, pangan, tunjangan, jabatan, struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Layanan Data Administrasi bagi Warga Jakarta yang Terdampak Perubahan Nama Jalan