Cair 1 Juli 2022, Berikut Daftar PNS yang Tak Dapat Menerima Gaji ke-13 Tahun Ini

- 29 Juni 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi. Pada 1 Juli 2022, PNS akan menerima gaji ke-13, namun dua golongan berikut ini tidak dapat menerimanya, siapa saja?
Ilustrasi. Pada 1 Juli 2022, PNS akan menerima gaji ke-13, namun dua golongan berikut ini tidak dapat menerimanya, siapa saja? /ANTARA

PR DEPOK - Kabar gembira, gaji ke-13 PNS 2022 kabarnya akan segera dicairkan pada bulan Juli tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pencairan gaji ke-13 bagi PNS akan jatuh pada bulan Juli 2022.

Pencairan gaji ke-13 PNS ini bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah bulan Juli 2022.

 

Baca Juga: Jadwal Konser Jakarta Fair dan Jam Buka PRJ Kemayoran 2022 Hari Ini 29 Juni 2022, Ada Om Leo feat Vindes

Adapun gaji ke-13 dibayarkan kepada seluruh Aparatur Negara (pusat daerah dan pensiunan) sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat, plus 50 persen tunjangan kinerja, yang akan disalurkan mulai tanggal 1 Juli 2022.

Adapun besaran gaji ke-13 di dihitung dari total gaji pokok, ditambah tunjangn keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan ditambah 50 persen tunjangan kinerja, yakni sebagai berikut:

- THR gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan, pangan, tunjangan, jabatan, struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Layanan Data Administrasi bagi Warga Jakarta yang Terdampak Perubahan Nama Jalan

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: instagram @kemenkeuri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x