Baca Juga: Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi
4. Kemudian, penjual akan mencatat NIK KTP pembeli.
Selanjutnya, pembeli dapat membeli minyak goreng curah rakyat sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Pemerintah telah menetapkan aturan jumlah pembelian beserta harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah rakyat.
Untuk aturan jumlah pembelian dibatasi maksimal 10 kilogram per hari untuk satu NIK KTP.
Sedangkan, untuk harga eceran tertinggi (HET) juga diatur di angka Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg.
Baca Juga: Cara Membeli Minyak Goreng Curah Rakyat Lewat Aplikasi PeduliLindungi, Mudah dan Praktis!
Sementara itu, untuk mengetahui toko pengecer yang menjual minyak goreng curah rakyat (MGCR) dapat dicek secara online.
Warga dapat mengecek toko pengecer penjual MGCR lewat link situs www.minyak-goreng.id.
Apabila ingin mencari toko pengecer secara langsung, warga dapat mengecek toko yang memiliki tanda QR Code bertuliskan ‘Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat’.