PR DEPOK - Tahun ini pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menyalurkan Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) 2022.
Informasi terkait BPMS 2022 ini diketahui dari unggahan akun Instagram resmi @dkijakarta.
Adapun BPMS 2022 ini merupakan program bansos dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai Peraturan Gubernur No. 110 Tahun 2021.
Baca Juga: Kepesertaan PKH Golongan Ini Bakal Dicabut Kemensos di Tahap 3, Siapa Saja?
Untuk bisa mendapat BPMS 2022 DKI Jakarta ini, tentunya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Adapun berikut syarat penerima bantuan sosial BPMS, meliputi:
1. Peserta didik usia 6 - 21 tahun.
2. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Swasta Kota Jakarta.
Baca Juga: Isu Asal-usul Covid-19 Ramai Lagi, Mungkin Berasal dari Biolab AS