PR DEPOK - Artikel ini akan mengulas informasi terkait bansos BPMS yang kembali cair Juli 2022, berikut syarat penerima bantuan, besaran dana hingga cara daftar agar siswa bisa dapat bantuan Rp10 juta.
Pemerintah provinsi DKI Jakarta akan kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) BPMS di bulan Juli 2022 bagi siswa yang tidak diterima di sekolah negeri.
BPMS adalah Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah, yang mana program bantuan pendidikan ini akan ditujukan kepada siswa yang tidak diterima di sekolah negeri.
Penyaluran program bansos BPMS ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2020 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Bansos BPMS akan disalurkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta kepada peserta didik yang baru diterima di sekolah atau madrasah swasta yang berdomisili di Jakarta.
Sebelum mendaftar BPMS, ada baiknya Anda mengetahui syarat penerima bansos BPMS yang akan cair Juli 2022.
Baca Juga: Apa Itu Bansos BPMS Pemprov DKI Jakarta? Simak Syarat, Besaran Dana hingga Cara Daftar Lewat Sekolah
Berikut ini syarat penerima bansos BPMS yang akan cair Juli 2022: