PR DEPOK - Pemerintah provinsi atau Pemprov DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) BPMS bagi siswa yang tidak diterima di sekolah negeri.
BPMS merupakan singkatan dari Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah, yang mana program bantuan ini ditujukan kepada siswa yang tidak diterima di sekolah negeri.
Program Bansos BPMS ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2020 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Baca Juga: Ledakan Dahsyat Terdengar di Mykolaiv, Ukraina Tuduh Rusia Pelakunya
Yang mana nantinya bansos BPMS akan disalurkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta kepada peserta didik yang baru diterima di sekolah atau madrasah swasta.
Penerima bansos BPMS harus memenuhi syarat agar bisa mendapatkan bantuan pendidikan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Berikut ini syarat penerima BPMS 2022:
1. Merupakan peserta didik usia 6 - 21 tahun.
Baca Juga: Kenapa Waktu Idul Adha di Indonesia dan Arab Saudi Berbeda? Ini Penjelasan Kemenag RI