f. Peserta didik yang mengalami kesulitan ekonomi karena terkena dampak Covid-19 dengan syarat salah satu atau kedua orang tuanya mengalami:
- Kehilangan pekerjaan karena PHK.
- Kehilangan usaha atau penghasilan yang berkurang signifikan.
- Berpenghasilan tidak tetap terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Curigai Korsel, Korea Utara Klaim Benda Asing Serupa Balon Jadi Penyebab Wabah Covid-19 di Negaranya
- Dirumahkan tanpa diberikan atau telah dipotong penghasilannya.
- Meninggal dunia karena Covid-19.
Jika telah memenuhi syarat tersebut di atas, penerima BPMS 2022 akan menerima bantuan pendidikan sesuai jenjang sekolah.
Baca Juga: Ini Penjelasan Kemenag Soal Perbedaan Hari Raya Idul Adha di Indonesia dan Arab Saudi
Berikut ini besaran BPMS Peserta Didik Sekolah/Madrasah Swasta tahun 2022