Apa Itu Bansos BPMS Pemprov DKI Jakarta? Simak Syarat, Besaran Dana hingga Cara Daftar Lewat Sekolah

- 2 Juli 2022, 13:13 WIB
Update Dana BPMS 2022 dari Pemprov DKI Jakarta
Update Dana BPMS 2022 dari Pemprov DKI Jakarta /

f. Peserta didik yang mengalami kesulitan ekonomi karena terkena dampak Covid-19 dengan syarat salah satu atau kedua orang tuanya mengalami:

- Kehilangan pekerjaan karena PHK.

- Kehilangan usaha atau penghasilan yang berkurang signifikan.

- Berpenghasilan tidak tetap terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Curigai Korsel, Korea Utara Klaim Benda Asing Serupa Balon Jadi Penyebab Wabah Covid-19 di Negaranya

- Dirumahkan tanpa diberikan atau telah dipotong penghasilannya.

- Meninggal dunia karena Covid-19.

Jika telah memenuhi syarat tersebut di atas, penerima BPMS 2022 akan menerima bantuan pendidikan sesuai jenjang sekolah.

Baca Juga: Ini Penjelasan Kemenag Soal Perbedaan Hari Raya Idul Adha di Indonesia dan Arab Saudi

Berikut ini besaran BPMS Peserta Didik Sekolah/Madrasah Swasta tahun 2022

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x