Apa Itu Bansos BPMS Pemprov DKI Jakarta? Simak Syarat, Besaran Dana hingga Cara Daftar Lewat Sekolah

- 2 Juli 2022, 13:13 WIB
Update Dana BPMS 2022 dari Pemprov DKI Jakarta
Update Dana BPMS 2022 dari Pemprov DKI Jakarta /

2. Telah terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Swasta Kota Jakarta.

3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan harus berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

4. Telah memenuhi kriteria khusus, yakni;

a. Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTKS Daerah.

Baca Juga: Tak Perlu NIK untuk Pembelian Minyak Goreng, Luhut Mengaku Terima Masukan Masyarakat Soal PeduliLindungi

b. Merupakan anak panti sosial, penyandang disabilitas, dan juga anak dari penyandang disabilitas.

c. Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans.

d. Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta.

e. Anak tidak sekolah.

Baca Juga: Info Terbaru BPMS 2022 DKI Jakarta Siap Cair Lagi, Cek Syarat dan Cara Daftar Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x