2. Telah terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Swasta Kota Jakarta.
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan harus berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
4. Telah memenuhi kriteria khusus, yakni;
a. Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTKS Daerah.
b. Merupakan anak panti sosial, penyandang disabilitas, dan juga anak dari penyandang disabilitas.
c. Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans.
d. Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta.
e. Anak tidak sekolah.