Tak Perlu NIK untuk Pembelian Minyak Goreng, Luhut Mengaku Terima Masukan Masyarakat Soal PeduliLindungi

- 2 Juli 2022, 12:28 WIB
Tidak perlu NIK untuk membeli minyak goreng, Luhut mengaku terima masukan masyarakat soal penerapan PeduliLindungi.
Tidak perlu NIK untuk membeli minyak goreng, Luhut mengaku terima masukan masyarakat soal penerapan PeduliLindungi. /Kolase ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/Muhammad Iqbal.

PR DEPOK – Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, belum lama ini mengatakan akan ada masa perpanjangan sosialisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng.

“Saya juga minta masa transisi dan sosialisasi penggunaan PeduliLindungi yang tadinya 2 minggu, bisa diperpanjang selama 3 bulan,

"Kita harus memahami proses adaptasi yang masih dibutuhkan oleh teman-teman di lapangan,” kata Luhut dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 2 Juli 2022.

Baca Juga: Cara Melihat Sertifikat Pelatihan Kartu Prakerja di prakerja.go.id

Di lain sisi, Luhut mengatakan bahwa pada masa ini, masyarakat tak lagi diharuskan menggunakan NIK untuk melakukan transaksi pembelian minyak goreng.

Meski begitu, Luhut berharap agar masyarakat dapat menggunakan dan membiasakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng.

Tidak hanya itu, dia juga meminta agar para pengecer dapat menempelkan kode QR pada tempat jualan mereka.

Baca Juga: Ini Penjelasan Kemenag Soal Perbedaan Hari Raya Idul Adha di Indonesia dan Arab Saudi

Lebih lanjut, pemerintah juga terus berbebenah dengan terus melakukan pengembangan penggunaan aplikasi tersebut.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x