PR DEPOK - Pemerintah membuat kebijakan baru dengan menerapkan aturan baru terkait pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR).
Masyarakat yang ingin membeli minyak goreng dengan harga murah, maka diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK KTP.
Ada beberapa langkah yang perlu diikuti oleh masyarakat untuk bisa membeli minyak goreng curah, yaitu antara lain:
Baca Juga: Cara Daftar dan Cek PIP Kemdikbud 2022, Lengkap dengan Besaran Dana Bantuan Siswa SD, SMP, dan SMA
1. Datangi toko pengecer yang menjual minyak goreng curah rakyat.
2. Pindai QR Code yang ada di pengecer menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
3. Perlihatkan hasil pemindaian pada pengecer.
4. Jika hasil pindai menunjukkan warna hijau, diizinkan untuk membeli minyak goreng curah.
Baca Juga: Jadi Makanan Favorit, Berikut 3 Manfaat Konsumsi Keju bagiKesehatan Tubuh
5. Namun, jika warnanya merah maka masyarakat tidak bisa mmendapatkan minyak goreng curah.