Jika masyarakat belum atau tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, maka disarankan untuk tak perlu khawatir.
Pembelian minyak goreng curah selain dengan PeduliLindungi, bisa dengan menunjukkan KTP, dengan langkah berikut ini:
1. Tunjukkan KTP pada pengecer.
2. Pengecer akan mencatat NIK.
3. Masyarakat bisa membeli minyak goreng curah di lokasi tersebut.
Masyarakat bisa membeli minyak goreng curah dengan maksimal pembelian hingga 10kg per hari, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Indonesia Baik.
Adapun harga eceran tertinggi minyak goreng curah kini diangka Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Masyarakat bisa mengetahui info lebih lanjut terkait pembelian minyak goreng dengan mengunjungi linktr.ee/minyakita atau instagram @minyakita.id.***