Tak Perlu NIK untuk Pembelian Minyak Goreng, Luhut Mengaku Terima Masukan Masyarakat Soal PeduliLindungi

- 2 Juli 2022, 12:28 WIB
Tidak perlu NIK untuk membeli minyak goreng, Luhut mengaku terima masukan masyarakat soal penerapan PeduliLindungi.
Tidak perlu NIK untuk membeli minyak goreng, Luhut mengaku terima masukan masyarakat soal penerapan PeduliLindungi. /Kolase ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/Muhammad Iqbal.

Terlebih lagi, pada sisi fungsi baik sebagai alat kontrol maupun pengawasan pengedaran minyak goreng, agar tidak terulang kembali kelangkaan dan mahalnya harga di pasaran.

Luhut juga mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah mengupayakan adanya keseimbangan antara target dari hulu ke hilir, berkaitan dengan pengendalian minyak goreng.

Baca Juga: Curigai Korsel, Korea Utara Klaim Benda Asing Serupa Balon Jadi Penyebab Wabah Covid-19 di Negaranya

Menyoal harga, Luhut mengatakan bahwa saat ini di Jawa dan Bali minyak goreng dibandrol Rp14.000 per liter.

“Saat ini harga minyak goreng telah mencapai Rp14.000 per liter di Jawa-Bali, sehingga kebijakan di sisi hulu dapat kita mulai relaksasi secara hati-hati untuk mempercepat ekspor dan memperbaiki harga Tanda Buah Segar (TBS) di tingkat petani,” ujarnya.

Di sisi lain, Luhut membuka segala masukan baik dari pengecer maupun pembeli, menyoal penggunaan PeduliLindungi sebagai syarat pembelian minyak goreng.

Baca Juga: Info Terbaru BPMS 2022 DKI Jakarta Siap Cair Lagi, Cek Syarat dan Cara Daftar Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah

Dia mengaku hal tersebut bertujuan agar adanya kemudahan yang dapat dirasakan baik bagi pengecer maupun pembeli.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah