3. Siswa SMA yang ada di Klaster 3: maksimum
4. Siswa SMK yang ada di Klaster 1: maksimum Rp 3.000.000
5. Siswa SMK yang ada di Klaster 2: maksimum Rp 7.000.000
Baca Juga: Jadwal Konser Jakarta Fair Sabtu, 2 Juli 2022 Lengkap Cara Beli Tiket PRJ Kemayoran Online
6. Siswa SMK yang ada di Klaster 3: maksimum Rp 10.000.000
Penetapan klaster-klaster SMA dan SMK tersebut berdasarkan penetapan Dinas Pendidikan
Siswa yang telah memenuhi persyaratan tersebut di atas bisa mendaftarkan diri untuk dapat bansos BPMS lewat sekolah.
Baca Juga: Jadwal Konser Jakarta Fair Sabtu, 2 Juli 2022 Lengkap Cara Beli Tiket PRJ Kemayoran Online
Berikut Cara Daftar BPMS 2022 Lewat Sekolah
1. Pendaftar menyerahkan persyaratan administrasi ke sekolah.