Apa Itu Bansos BPMS Pemprov DKI Jakarta? Simak Syarat, Besaran Dana hingga Cara Daftar Lewat Sekolah

- 2 Juli 2022, 13:13 WIB
Update Dana BPMS 2022 dari Pemprov DKI Jakarta
Update Dana BPMS 2022 dari Pemprov DKI Jakarta /

1. Siswa jenjang SD/MI/SLB mendapatkan maksimum bantuan BPMS sebesar Rp 1.000.000

2. Siswa jenjang SMP/MTs/SMPLB mendapatkan maksimum bantuan BPMS sebesar Rp 1.500.000

3. Siswa jenjang SMA/MA/SMALB mendapatkan maksimum bantuan BPMS sebesar Rp 2.500.000

Baca Juga: Cara Melihat Sertifikat Pelatihan Kartu Prakerja di prakerja.go.id

4. Siswa jenjang SMK mendapatkan maksimum bantuan BPMS sebesar Rp 2.500.000

Besaran ini BPMS Peserta Didik Sekolah/Madrasah Swasta Peserta PPDB Bersama tahun 2022;

Besaran bantuan pendidikan penerima BPMS 2022 akan diberikan berdasarkan klasternya masing-masing:

1. Siswa SMA yang ada di Klaster 1: maksimum Rp 3.000.000

Baca Juga: PKH Tahap 3 Mulai Dicairkan Juli 2022? Buruan Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima

2. Siswa SMA yang ada di Klaster 2: maksimum Rp 7.000.000

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x