1. Siswa jenjang SD/MI/SLB mendapatkan maksimum bantuan BPMS sebesar Rp 1.000.000
2. Siswa jenjang SMP/MTs/SMPLB mendapatkan maksimum bantuan BPMS sebesar Rp 1.500.000
3. Siswa jenjang SMA/MA/SMALB mendapatkan maksimum bantuan BPMS sebesar Rp 2.500.000
Baca Juga: Cara Melihat Sertifikat Pelatihan Kartu Prakerja di prakerja.go.id
4. Siswa jenjang SMK mendapatkan maksimum bantuan BPMS sebesar Rp 2.500.000
Besaran ini BPMS Peserta Didik Sekolah/Madrasah Swasta Peserta PPDB Bersama tahun 2022;
Besaran bantuan pendidikan penerima BPMS 2022 akan diberikan berdasarkan klasternya masing-masing:
1. Siswa SMA yang ada di Klaster 1: maksimum Rp 3.000.000
Baca Juga: PKH Tahap 3 Mulai Dicairkan Juli 2022? Buruan Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima
2. Siswa SMA yang ada di Klaster 2: maksimum Rp 7.000.000